11 November 2009

Regionalisme di kawasan Asia Tenggara ; Deskripsi Historis, Analisis Relevansi, Prospek, dan Tantangan

Posted in Uncategorized tagged , , , , , , , pada 17:49 oleh petikdua

Isu perdamaian menjadi sangat membooming pasca-Perang Dunia II di dunia internasional. Kesadaran akan banyaknya kerugian yang dibawa sebagai dampak perang antarpihak atau negara yang sedang bertikai adalah hal yang paling mendasar dalam pemikiran ini. Kesadaran bahwa dibutuhkannya teman sejawat khususnya yang seregion untuk tetap menjaga kestabilan dunia internasional pun sangat mendarah-daging. Karena itu lah sehingga banyak kesepakatan-kesepakatan antarnegara yang terletak di kawasan yang sama untuk mengadakan sebuah organisasi regional yang dapat memudahkan antarnegara anggotanya untuk saling menjaga dan membantu untuk kemajuan diberbagai bidang, begitu pun di kawasan Asia Tenggara.

A. Deskripsi Historis

Sabtu, 8 Agustus 1967 Pertemuan lima menteri luar negeri para negara pendiri –founding father- yang diadakan selama empat hari, yakni mulai pada 5 Agustus 1967 membuahkan sebuah kesepakatan kawasan dalam wajah Deklarasi Bangkok[1]. Deklarasi Bangkok ini pun yang menandai telah lahirnya sebuah organisasi kawasan yang beranggotakan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dengan diprakarsai oleh 5 negara pendiri, yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, Filiphina, dan Singapura dengan wakilnya masing-masing yaitu, Abdul Malik (Menteri Luar Negeri Indonesia), Tun Abdul Razak (Pejabat Perdana Menteri Malaysia), Thanat Khoman (Menteri Luar Negeri Thailand), Narcisco Ramos (Menteri Luar Negeri Filiphina), dan Rajaratnam (Menteri Luar Negeri Singapura). Organisasi Regional di Kawasan Asia Tenggara ini kita kenal dengan nama ASEAN hingga saat ini dengan kepanjangan Association of South East Asia Nation, dalam bahasa Indonesia kita kenal dengan istilah Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).

Untuk sebuah organisasi region yang diharapkan bertahan untuk masa yang cukup lama, lahir dengan hanya sebuah Deklarasi yang disebut Deklarasi Bangkok memang miris karena tidak memiliki kedaulatan hukum atau justifikasi hukum yang kuat dan tidak terlalu mengikat bagi negara-negara anggotanya. Namun, hal ini lah yang memang dibutuhkan oleh ASEAN kala itu, sebuah organisasi yang tetap menghargai kedaulatan individu negara-negara anggotanya, tetapi tetap memiliki semangat interkawasan yang dikenal dengan prinsip utama Asean atau Treaty of Amity and Cooperation (1976).

Kesepakatan yang disepakati oleh kelima menteri luar negeri negara pendiri ASEAN tersebut memiliki isi :

Deklarasi Bangkok

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan social, dan perkembangan kebudayaan di Asia Tenggara.
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
  3. Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, social, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
  4. Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada.
  5. Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.

Untuk melaksanakan tujuan seperti yang tercantum pada Deklarasi Bangkok, disusunlah kemudian program organisasi sebagai berikut :

  1. Pertemuan para kepala pemerintahan. Pertemuan ini biasa disebut dengan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT ASEAN) atau biasa juga disebut “ASEAN Summit”.
  2. Sidang tahunan para menteri luar negeri.
  3. Sidang tahunan para menteri ekonomi.
  4. Sidang para menteri non-ekonomi.

Sifat keanggotaan ASEAN adalah terbuka bagi semua negara yang ada di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, atas persetujuan kelima negara pendiri ASEAN yang telah lebih dulu menjadi anggota ASEAN, sejak tanggal 7 Januari 1984, Brunei Darussalam masuk sebagai anggota baru yang keenam dalam ASEAN. Selanjutnya tanggal 28 Juli 1995, Vietnam resmi diterima sebagai anggota ASEAN yang ketujuh. Laos dan Myanmar masuk sebagai anggota kedelapan dan kesembilan secara bersamaan pada tanggal 23 Juli 1997, sedangkan Kamboja masuk sebagai anggota kesepuluh pada tanggal 16 Desember 1998. Apakah Kamboja akan mengunci keanggotaan ASEAN atau kah pintu untuk masuk ke ASEAN yang masih terbuka lebar bagi Timor Leste akan disambut baik, belum ada pihak yang mengetahui pasti. Yang pasti, hingga saat ini, Timor Leste masih sering aktif sebagai observer dalam setiap forum yang dilaksanakan oleh ASEAN.

Kerja sama negara-negara yang menjadi anggota ASEAN meliputi bidang ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Untuk lebih jelas, akan coba saya bahas beberapa kerja sama negara-negara Anggota ASEAN dalam berbagai bidang tersebut.

  1. Bidang Ekonomi
  1. Melaksanakan proyek industry bersama negara-negara anggota ASEAN, dengan pembagian saham (modal yang ditanam) adalah 60% dari negara tempat industry tersebut dan 40% dibagi sama rata di antara negara anggota ASEAN lainnya. Proyek-proyek yang sudah dilaksanakan dengan system ini antara lain:

–          Pabrik Pupuk Urea Amonia di Aceh, Indonesia

–          Pabrik Pupuk Urea Amonia di Malaysia

–          Pabrik Diesel Marine di Singapura

–          Pabrik Super Fosfat di Filiphina

–          Pabrik Abu Soda di Thailand

–          Pabrik Vaksin di Singapura

–          Pabrik Industri Tembaga di Filiphina

Proyek keja sama dalam bidang ekonomi dengan wajah seperti ini dilaksanakan atau diterapkan pada masa sebelum disepakatinya AFTA (Asean Free Trade Area – Area Pasar Bebas Asean) pada tahun 2003. Untuk masa sekarang, kerja sama dalam bidang ekonomi sudah lumayan banyak, mengingat telah ditetapkannya AFTA (Asean Free Trade Area – Area Pasar Bebas Asean) yang membuat proses ekonomi lintas teritori negara lebih mudah dan birokrasi yang biasa mempersulit administrasi investasi menjadi lebih longgar.

  1. Meningkatkan kerja sama perdagangan, dengan cara mengurangi beamasuk untuk perdagangan ekspor-impor antara sesame negara ASEAN. Bahkan untuk implementasi ASEAN Community (AC)[2] dalam salah satu pilarnya ASEAN Economic Community (Komunitas Ekonomi ASEAN) yang direncanakan akan berlaku efektif pada 2015 nanti, beamasuk untuk barang dagang ekspor-impir antarnegara anggota ASEAN akan dihapuskan.
  2. Bidang Politik
    1. Mengadakan perjanjian ekstradisi[3] antara anggota ASEAN. Meskipun sampai sekarang Singapura masih belum mau menyepakati perjanjian ektradisi dengan Indonesia berkaitan dengan para koruptor yang menginvestasikan uang kotornya di Singapura yang merupakan sumber devisa Singapura.
    2. Bekerja sama menanggulangi narkotika dan obat terlarang lainnya.
    3. Bidang Sosial dan Budaya
      1. Mengadakan tukar-menukar misi kebudayaan dan kesenian, misalnya pernah ada acara “Titian Muhibah” yang merupakan hasil kerja sama TVRI (Televisi Republik Indonesia – Indonesia) dan RTM (Malaysia)
      2. Mengadakan pesta olahraga bersama yang disebut SEA GAMES, diselenggarakan selama dua tahun sekali dengan tuan rumah tempat penyelenggaraan diacak secara bergantian.
      3. Meningkatkan kerja sama di bidang pariwisata.

Adapun prinsip-prinsip utama ASEAN atau Treaty of Amity and Cooperation (1976) yang dipegang teguh oleh para anggotanya untuk menjaga hubungan dengan hanya berpegang teguh oleh sebuah Deklarasi yang masih lemah dari segi hukum dalam hal pengaturan adalah sebagai berikut :

  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  • Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  • Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  • Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  • Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  • Kerjasama efektif antara anggota

Visi ASEAN sebagai sebuah organisasi regional adalah sebagai wadah kerjasama bangsa-bangsa Asia Tenggara, yang hidup dalam perdamaian dan kemakmuran, menyatu dalam kemitraan yang dinamis dan komunitas yang saling peduli serta terintegrasi dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia.

Seperti yang sudah saya paparkan pada penjelasan sebelumnya, pada awal berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967, ASEAN tidak memiliki sebuah Charter/Piagam yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN. ASEAN berdiri dengan didasarkan sebuah Deklarasi, yaitu Deklarasi Bangkok. Namun demikian, dalam perkembangannya dirasakan perlu untuk membuat suatu Charter yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN dan menegaskan legal personality dari ASEAN. Sehingga pada KTT ASEAN ke-11 yang dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2005 silam dibuatlah sebuah draft atau rancangan ASEAN Charter yang cukup mendapat sambutan hangat dari kesepuluh anggota ASEAN dengan wakilnya masing-masing saat itu.

Keseriusan untuk menggarap lebih lanjut draft Piagam ASEAN ini pun diimplementasikan oleh tiap perwakilan negara anggota. Hal ini dapat dilihat dalam antusiasme pada KTT berikutnya, KTT ke-12 pada 20 November 2007 di Cebu, Filipina. Sebenarnya ratifikasi untuk ASEAN Charter direncanakan pada pertemuan kali ini, tetapi dimasukkannya proposal HAM dan Demokrasi memberi hambatan tersendiri. Indonesia, Thailand, dan Filipina tidak bersepakat untuk meratifikasi Piagam tersebut jika Burma belum menerapkan keadilan HAM sepenuhnya dinegaranya. Namun, Burma sendiri meratifikasi piagam itu dengan tanoa kesusahan dan keraguan sedikitpun, cukup membungungkan juga bagi saya.

Di luar segala hal yang menghambat diratifikasinya ASEAN Charter, pada akhirnya ASEAN Charter punh disetujui dan ditandatangani oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 di Singapura, 20 November 2007.

Untuk memudahkan dalam proses Analisis, saya akan mencoba merincikan beberapa kesepakatan-kesepakatan yang terjadi dalam forum-forum ASEAN yang memiliki pengaruh besar dan berdampak universal bagi setiap anggota ASEAN itu sendiri.

B. Deskripsi Kesepakatan-Kesepakatan Regional ASEAN

AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA)

Tak dapat dipungkiri bahwa ASEAN lahir dengan tujuan utama dan paling hakiki dalam hal pemajuan kesejahteraan masing-masing masyarakat negara anggota yang kemudian diimplementasikan dalam berbagai kebijakan ekonomi sehingga kesepakatan-kesepakatan yang lahir di masa-masa awal penerapan organisasi regional ASEAN ini lebih banyak dilahirkan kesepakatan yang bernafaskan ekonomi.

Proses regionalisasi (dalam bidang ekonomi) kawasan ASEAN diawali dengan disepakatinya Preferential Trading Agreement (PTA) tahun 1977, dilanjutkan dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA) tahun 1992 yang walaupun baru berhasil dilaksanakan, itu pun belum dalam proses pelaksanaan yang efektif, pada tahun 2003, dan akan berakhir dengan terbentuknya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015. MEA/AEC ini merupakan realisasi dari integrasi ekonomi yang termuat dalam visi ASEAN 2020. Salah satu pilar utama MEA/AEC adalah aliran bebas barang ( free flow of goods) di mana pada tahun 2015 perdagangan barang di kawasan ASEAN dilakukan secara bebas tanpa mengalami hambatan, baik tarif maupun nontarif.

Upaya untuk mewujudkan ASEAN sebagai kawasan dengan aliran barang yang bebas dalam skema MEA/AEC merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari skema yang ada sebelumnya, yaitu Preferential Trading Agreement (PTA) tahun 1977 dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) tahun 1992. Perbedaan paling mendasar antara skema PTA, AFTA, dan MEA/AEC dalam mendorong terjadinya aliran barang yang bebas di ASEAN adalah PTA dan AFTA lebih menekankan pada pengurangan dan penghapuan hambatan tarif, sedangkan MEA/AEC lebih menekankan pada pengurangan dan penghapuan hambatan non-tarif[4]. Kerangka aliran bebas barang yang termuat dalam cetak biru MEA/AEC 2015 menjelaskan mengenai arah dan cara mencapai MEA/AEC 2015 yang meliputi penghapusan hambatan tarif, penghapusan hambatan non-tarif, dan fasilitas perdagangan lainnya. Cetak biru aliran bebas barang MEA/AEC 2015 tersebut dimaksudkan untuk memberikan berbagai kemudahan perdagangan di kawasan ASEAN yang dikenal sebagai ASEAN Trade Facilitation.

Kebijakan tentang ASEAN Trade Facilitation antarnegara ASEAN diatas tidak lain bertujuan untuk memacu perekonomian di kawasan Asia Tenggara, khususnya anggota-anggota ASEAN. Kemudahan-kemudahan yang diberikan diharapkan akan meningkatkan volume perdagangan antar negara-negara ASEAN.

 

ARF (ASEAN REGIONAL FORUM)

Dibentuk oleh ASEAN pada tahun 1994[5] sebagai forum dalam membahas pemeliharaan kestabilitasan dan keamanan di Asia Pasifik. Forum ini dibuat untuk memperkuat pembangunan rasa saling percaya (Confidence of Building Measures) diantara negara-negara peserta, menghindari atau mengurangi rasa saling curiga, dan membuka peluang kerja sama dalam menanggulangi isu-isu yang menjadi tantangan bersama kawasan. Semangat utama pembentukan forum ini mengalami perkembangan pada Pertemuan Tingkat Menteri di Vientiene, Laos pada Juli 2005 silam dari Confidence Building Measures menuju Confidence Building Measures dan Preventive Diplomacy (Pembangunan Rasa Saling Percaya sekaligus Pencegahan konflik dan Eskalasi Konflik dalam Kawasan).

Bidang-bidang kerja samanya meliputi antara lain:

  1. 1. Disaster Relief

Membahas masalah penanggulangan secara bersama-sama terhadap akibat bencana alam dan kerusakan lingkungan hidup.

  1. Security Cooperation

Kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan yang membahas masalah stabilitas dan keamanan regional.

  1. Peaceful Settlement Disputes

Membahas usaha pemecahan masalah dalam berbagai konflik serta minimalisasi potensi-potensi konflik yang mungkin memicu atau menimbulkan konflik regional di Asia Tenggara pada khususnya dan Asia Pasifik pada umumnya dengan cara-cara damai.

  1. 4. Non-Proliferation and Arm Control

Membahas proses penataan secara terarah serta pengendalian terhadap pengembangan, baik dari segi pemilikan maupun produksi berbagai jenis persenjataan konvensional dan strategis termasuk rudal-rudal balistik.

  1. 5. Peace Keeping Operation

Menyangkut upaya pemeliharaan perdamaian di Asia Tenggara dan dunia.

  1. 6. Maritime Security Cooperation

Membahas upaya kerjasama dalam masalah, kelautan dan keamanan jalur pelayaran

 

ASEAN CHARTER ( PIAGAM ASEAN)

ASEAN Charter merupakan sebuah bentuk konstitusi untuk ASEAN. Konstitusi berarti bahwa semua negara yang menjadi anggota ASEAN wajib dan harus mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan di dalam konstitusi tersebut. Sedangkan lingkup aturan main yang ditetapkan di dalam ASEAN Charter tersebut menyangkut hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, Termasuk juga kesamaan pandangan bahwa ASEAN merupakan wilayah yang bebas nuklir.

Pada dasarnya ASEAN Charter ini mengarahkan kepada para anggota agar mempunyai satu visi dan misi ke depan untuk memajukan kesejahteraan dan kelanggengan masyarakat di Asia Tenggara, khususnya negara-negara anggota ASEAN.

Diratifikasi pada KTT ASEAN ke-13 pada 20 November 2007 di Singapura, ASEAN Charter merupakan “Crowning Achievement” dalam memperingati 40 tahun berdirinya ASEAN yang akan memperkuat semangat kemitraan, solidaritas, dan kesatuan negara-negara anggotanya dalam mewujudkan Komunitas ASEAN (ASEAN Community – AC). ASEAN Charter ini menjadi landasan konstitusional pencapaian tujuan dan pelaksanaan prinsip-prinsip yang dianut bersama untuk pencapaian pembangunan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) ditahun 2015.

ASEAN Charter menjadi landasan hukum kerjasama ASEAN sebagai suatu “rules-based organization” setelah 40 tahun berdirinya ASEAN. ASEAN Charter menjadikan ASEAN sebagai subjek hukum (memiliki legal personality). ASEAN Charter membuat ASEAN dapat melaksanakan kegiatannya berdasarkan aturan-aturan hukum yang telah disepakati serta diarahkan pada kepentingan rakyat. ASEAN Charter membuat kerjasama antar negara anggota ASEAN akan berlangsung lebih erat dan diatur dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih mengikat.

Antara lain memuat hasrat ASEAN untuk menjaga perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan serta mendorong peace-oriented attitudes dan perwujudan kawasan Asia Tenggara yang bebas senjata nuklir; membentuk ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi yang kompetitif dan terintegrasi, dengan memfasilitasi arus perdagangan, investasi, arus modal, pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja yang lebih bebas; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan; dan memperkuat demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM.

Adapun tujuan utama dari ASEAN Charter yakni menjadikan ASEAN sebagai organisasi regional yang memiliki legal personality (berlandaskan hukum) dan berorientasi pada kepentingan mastarakat dalam kawasan.

 

ASEAN COMMUNITY (AC) – KOMUNITAS MASYARAKAT ASEAN

Walaupun sebagai follow up implementasi ASEAN Charter yang baru diratifikasi 100% pada KTT ASEAN ke-13 pada 20 November 2007 di Singapura, wacana-wacana pembentukan ASEAN Community (Komunitas Masyarakat ASEAN) telah tersiarkan jauh sebelumnya di berbagai forum ASEAN. Organisasi Regional yang tadinya hanya diimplementasikan lebih dalam bidang ekonomi dengan landasan sebuah Deklarasi yang tidak memiliki jaustifikasi hukum yang kuat kemudian berlandaskan sebuah Piagam – ASEAN Charter, yang mengikat bagi seluruh anggotanya guna mengimplementasikan Visi ASEAN 2020 dalam wajah ASEAN Community (AC).

Atas dasar berbagai pertimbangan, pada KTT ASEAN ke-12, 12 Januari 2007 di Filipina disepakati Sebuah Deklarasi, “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”. Kesepakatan yang lebih lanjut dikenal Deklarasi Cebu ini menyepakati perubahan Visi ASEAN 2020 dalam bentuk percepatan waktu implementasi menjadi Visi ASEAN 2015. Visi ASEAN 2015 ialah ASEAN as a concert of Southeast Asian Nations, outward looking, living in peace, stability and prosperity, bounded together in partnership in dynamic development and in a community of caring society[6]

Visi ASEAN 2015 inilah yang kemudian diimplementasikan dalam percepatan perwujudan wajah ASEAN Community (AC) pada tahun 2015 di kawasan Asia Tenggara dengan tiga pilar utama, yakni ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Security Community (ASC), dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC).

  1. ASEAN Economic Community (AEC)

KTT ke- 9 ASEAN di Bali tahun 2003 menghasilkan Bali Concord II yang menegaskan bahwa Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC – Asean Economic Community) bertujuan untuk menjadikan ASEAN sebagai sebuah kawasan yang memiliki daya saing tinggi serta diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang meratadan terintegrasi dalam ekonomi global.

Pembentukan ASEAN Economic Community akan memberikan peluang bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan dan memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis. Disamping itu, pembentukan Komunitas Ekonomi Asean juga akan memberikan kemudahan dan peningkatan akses pasar intra-ASEAN serta meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian peraturan- peraturan dan standarisasi domestik. ASEAN Economic Community ini sendiri telah memiliki blueprint dan telah diratifikasi pada KTT ASEAN ke-13, 20 November 2007 di Singapura.

 

  1. ASEAN Security Community (ASC)

ASEAN Security Community (ASC) merupakan sebuah pilar yang fundamental dari komitmen ASEAN. Pembentukan ASEAN Security Community (ASC) akan memperkuat ketahanan kawasan dan mendukung penyelesaian konflik secara damai. Terciptanya perdamaian dan stabilitas di kawasan akan menjadi modal bagi proses pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat ASEAN.

ASEAN Security Community (ASC) menganut prinsip keamanan komprehensif yang mengakui saling keterkaitan antar aspek-aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. ASEAN Security Community (ASC) memberikan mekanisme pencegahan dan penanganan konflik secara damai. Hal ini dilakukan antara lain melalui konsultasi bersama untuk membahas masalah- masalah politik-keamanan kawasan seperti keamanan maritim, perluasan kerjasama pertahanan, serta masalah- masalah keamanan non- tradisional (kejahatan lintas negara, kerusakan lingkungan hidup dan lain-lain). Dengan derajat kematangan yang ada, ASEAN diharapkan tidak lagi menyembunyikan masalah-masalah dalam negeri yang berdampak pada stabilitas kawasan dengan berlindung pada prinsip- prinsip non- interference.

  1. ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC)

Kerjasama di bidang sosial- budaya menjadi salah satu titik tolak utama untuk meningkatkan integrasi ASEAN melalui terciptanya “a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi. Kerjasama sosial-budaya mencakup kerjasama di bidang kepemudaan, wanita, kepegawaian, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana alam, kesehatan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, dan ketenagakerjaan serta Yayasan ASEAN.

Untuk ASEAN Community sendiri sebenarnya belum diratifikasi secra keseluruhan, karena blue print yang baru terbuat masih tentang konsep ASEAN Economic Community, dan baru poin ini yang diratifikasi oleh seluruh anggota ASEAN, mengingat isu ekonomi adalah isu yang paling urgent pada masa perdagangan bebas di era globalisasi saat ini.

 

C. Analisis Regionalisasi di Kawasan Asia Tenggara

Setelah penggambaran umum yang telah saya jelaskan pada dua bagian pembahasan sebelumnya yakni tentang bagaimana sebenarnya proses awal pembentukan ASEAN dan landasan apa yang digunakan untuk kelegalitasannya dan bagian tentang kesepakatan-kesepakatan penting dalam forum-forum ASEAN yang tentunya sangat berpengaruh pada perkembangan regionalisasi di kawasan Asia Tenggara, saya akan mencoba menganalisis realitas Regionalisasi di Kawasan Asia Tenggara ini tentunya dengan relevansinya dengan masa sekarang dan bagaimana prospek serta tantangannya ke depan untuk membawa Asia Tenggara secara wilayah dan negara-negara anggota ASEAN secara politik ekonomi pada tujuan utama ASEAN.

Analisis Bidang Ekonomi

Untuk tahapan awal perlu kita sepakati secara pemahaman bahwa ASEAN adalah sebuah organisasi regional kawasan yang lahir dengan akumulasi kepentingan negara-negara pendirinya akan kebutuhan ekonomi sehingga dalam implementasi kebijakan setiap langkah ASEAN pada tahapan awal tentu memberi perhatian yang lebih besar untuk wacana yang menyangkut ekonomi. Hal ini terlihat dengan kebijakan awal yang berdampak besar yang disepakati ASEAN pada KTT ke-4 di Singapura tahun 1992 tentang AFTA (ASEAN Free Trade Area).

AFTA yang dibentuk dengan tujuan utama meninkatkan daya saing negara ASEAN di pasar internasional dan diharapkan untuk meningkatkan perdagangan perdagangan intrakawasan ternyata tidak terimplementasi dengan sempurna. Godaan untuk menjalin sebuah kerja sama baik bilateral maupun multilateran negara-negara Anggota ASEAN dengan negara maupun organisasi di luar kawasan ASEAN seperti Amerika, Inggris, Uni Eropa, negara-negara Asia Pasifik, negara-negara Asia Timur seperti Cina, Jepang, dan Korea, ternyata jauh lebih menggoda. Sampai kemudian ada kita mengenal forum EAEC (East Asian Economical Caucus), ASEAN+3, ASEAN+1, bahkan ASEAN+6.

Fakta-fakta menyimpang seperti ini lah yang kemudian menjadi cikal bakal tidak berhasilnya AFTA dalam implementasi praktisnya walaupun telah diratifikasi sejak 2003 silam. Jelas Asean Free Trade Area (AFTA) telah tidak relevan lagi diterapkan mengingat inkonsistenan yang terjadi pada negara-negara anggota yang seharusnya menerapkannya dengan baik. Menurut saya, hal ini terjadi karena belum terjalinnya “semangat kekitaan” atau solidaritas yang kuat antar sesama negara ASEAN untuk mewujudkan kemajuan sector ekonomi regional. Paradigma Realis yang bergerak di atas label negara masing-masing masih sangat kuat dalam pola pikir negara-negara anggota ASEAN dalam implementasi kebijakan ekonominya

Berangkat dari kegelisahan-kegelisahan inilah kemudian dibentuk ASEAN Economic Community (AEC) sebagai salah satu pilar ASEAN Community (AC) untuk lebih mewujudkan implementasi yang maksimal dalam pedagangan bebas untuk memajukan perekonomian regional ASEAN. Kegelisahan yang sangat besar ini kemudian segera dibalut dengan diratifikasinya lebih dulu blue print AEC untuk menyelematkan sector perekonomian regional sebelum terpuruk lebih jauh, mengingat negara-negara di kawasa Asia Tenggara ini sangat menaruh perhatian lebih besar dalam bidang ekonomi.

Analisis Bidang Politik

Pada fase awal pembentukan organisasi ASEAN, kepentingan politik nasional setiap bangsa dan negara pendiri diberikan secara berdaulat pada masing-masing negara anggota sehingga secara sederhana dipahami bahwa ASEAN walaupun berwajah organisasi regional di berbagai bidang kerja sama, tapi dalam implementasinya hanya bergerak di bidang ekonomi karena tidak memiliki wewenang untuk saling mencampuri urusan politik dan stabilitas nasional dalam negeri setiap negara anggota, meskipun kesadaran akan dampak konflik lokal itu pada nantinya akan memicu konflik kawasan region Asia Tenggara disadari oleh setiap negara anggota.

Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan kepentingan, dan perkembangan kebutuhan setiap negara anggota ASEAN, integrasi ASEAN disadari tidak hanya dibutuhkan dalam bentuk kerja sama yang berpusat dalam bidang ekonomi saja, tetapi juga dalam bidang politik, social, dan juga budaya. Karena itu, pada tahun 1994 dibentuk lah ARF (Asean Regional Forum) sebagai forum dalam membahas pemeliharaan kestabilitasan dan keamanan di Asia Pasifik. Semangat utama pembentukan forum ini mengalami perkembangan pada Pertemuan Tingkat Menteri di Vientiene, Laos pada Juli 2005 silam dari Confidence Building Measures menuju Confidence Building Measures dan Preventive Diplomacy (Pembangunan Rasa Saling Percaya sekaligus Pencegahan konflik dan Eskalasi Konflik dalam Kawasan).

Dalam ARF di kancah forum internasional, badan bentukan ASEAN ini mengalami proses pembiasan dengan ruang lingkup yang terlalu lebar sehingga focus utama pembahasannya kerapkali melebar ke ruang lingkup yang semestinya tidak trjamah. Meski keberadaannya pada awal pembentukan sangat membantu dalam transformasi pemikiran dalam bidang politik, tapi lambat laun forum ini semakin tak tentu arah. Indonesia yang memiliki cukup peranan dalam forum ini sebagai pihak yang dipercayai untuk mengepalai berbagai pertemuan-pertemuan pembahasan wacana global kerap kali membahas tentang hal yang tidak bersentuhan secara langsung dengan region ASEAN, misalnya saja masalah Palestine-Israel, Iran-AS, Asia Pasifik-Australia-New Zealand, meski wacana-wacana yang telah saya sebutkan tadi tentu memiliki dampak meski sedikit terhadap ASEAN. Tapi jiak ditinjau dari segi urgenitasnya, masih banyak wacana lokal region yang mesti dibahas, kasus Burma misalnya, Thailand, Indonesia-Filipina, Indonesia-Malaysia, dan masih banyak lagi.

ARF ini aktif diimplementasikan kala ASEAN masih berlandaskan Deklarasi Bangkok yang memang sangat lemah dalam hal justifikasi hukum kelegalan organisasi, sehingga untuk memperbaiki kebiasan yang terjadi dibutuhkan sebuah Charter/Piagam sebagai konstitusi organisasi untuk dipatuhi oleh setiap negara anggota. Disinilah kemudian peranan ASEAN Charter dengan tujuan utama yakni menjadikan ASEAN sebagai organisasi regional yang memiliki legal personality (berlandaskan hukum) dan berorientasi pada kepentingan mastarakat dalam kawasan.

Setelah berlandaskan hukum yang kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat kawasan, ASEAN secara tidak langsung melebarkan sayap praktik dan tanggung jawabnya kehampir seluruh sector kehidupan masyarakat region Asia Tenggara. Untuk Implementasi ini, diwujudkanlah ASEAN Community (AC) dengan tiga pilarnya yakni ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Security Community (ASC), dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) yang direncenakan akan diimplementasikan dalam Wajah Visi ASEAN 2015 pada tahun 2015 nanti.

Jadi, dalam pengimplementasiannya, pada tahun 2015 nanti, tidak akan ada lagi yang dikenal sebagai rakyat Indonesia, rakyat Malaysia, rakyat Vietnam, rakyat Thailand, yang ada hanya rakyat ASEAN, masyarakat ASEAN dalam satu wilayah ASEAN dengan wajah Komunitas ASEAN. Semangat “kekitaan” atau solidaritas yang lemah yang meruntuhkan keefektifan AFTA inilah yang hendak diperkuat oleh ASEAN Community agar dalam perdagangan internasional, perdagangan regioanal kawasan Asia Tenggara dapat selamat dari serangan perekonomian pihak lain yang kuat dan mengancam. Konsep ASEAN Community ini berprinsip bahwa dalam menghadapi serangan luar secara bersama itu tentu akan lebih efektif daripada menghadapinya secara sendiri-sendiri per negara.

Selain itu, dalam bidang politik antar negara kawasan pun dengan adanya konsep ASEAN Community ini maka permasalahan konflik internal negara juga menjadi permasalahan region, sehingga diyakini proses penyelesaiannya akan lebih maksimal dan bijak karena ditelaah secara kritis oleh banyak negara. Semangat persaudaraan akan terjalin dengan sangat erat jika ASEAN Community ini diterapkan secara maksimal.

ASEAN Community dengan tiga pilar utamanya yang sangat ideal adalah sebuah solusi yang sangat ideal dalam mempersiapkan kawasan Asia Tenggara untuk menghadapi persaingan global di berbagai bidang, tentunya jika dilaksanakan secara maksimal. Namun, seperti yang kita ketahui bersama, negara-negara anggota ASEAN sangat beragam. ASEAN memiliki Singapura yang sangat maju dalam hal industrinya dengan populasi penduduk kaya sebanyak 55.000 jiwa  dengan asset mencapai US$ 1 juta per individu pada tahun 2005. ASEAN juga memiliki Indonesia yang masih memiliki 30 juta masyarakat miskin pada sensus tahun 2001. Ada juga Thailand yang memiliki ketidakstabilan pemerintahan selama 32 tahun terakhir. Dan Burma yang masih dalam intervensi Militer yang kuat atau kah Vietnam yang masih dipengaruhi paham komunis dalam system pemerintahannya.

Dengan keberagaman psikologis dan latar belakang yang saya paparkan, sekaligus untuk menutup sementara analisis saya tentang regionalisasi di kawasan Asia Tenggara, masih ada satu pertanyaan yang mengganjal dan mendorong saya untuk terus mencari tahu, untuk terus belajar tentang regionalisasi di kawasan Asia Tenggara,

Apakah negara anggota ASEAN akan mereduksi egoism kepentingan nasionalnya masing-masing untuk mewujudkan sebuah Komunitas Asean yang memiliki solidaritas tinggi ditengah keberagaman strata ekonominya masing-masing ?

Apakah negara anggota yang berlebih dalam ekonomi akan menurunkan dan membagi sedikit kekayaannya untuk negara anggota yang lebih miskin?

Jika hal tersebut diatas terjawab ‘iya’, tentu Komunitas ASEAN yang diidamkan akan tercapai dengan mulus, tapi kembali lagi, rasanya desakan kepentingan nasional setiap negara itu masih terlalu keras untuk dilunakkan untuk hasil bersama.

 


[1] Deklarasi Bangkok : Sebuah kesepakatan yang menandai berdirinya ASEAN disepakati oleh 5 negara pendiri ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) di Bangkok, 8 Agustus 1967

[2] ASEAN Community (AC) – Komunitas ASEAN , sebuah implementasi Piagam ASEAN dalam Visi ASEAN 2015 untuk mewujudkan komunitas bersama ASEAN dengan semakin meleburkan dikotomi teritori negara

[3] Ekstradisi : Perjanjian antar negara dengan kesepakatan dimana negara yang bersangkutan wajib menyerahkan tersangka negara satu jika ada yang melarikan diri ke negara lainnya yang memiliki perjanjian ekstradisi

[4] Sjamsul Arifin dkk (2008: 71)

[5] Pada beberapa data juga sering ditulis bahwa ARF dibentuk secara resmi tahun 1993 (Makalah : “Keterkaitan Thailand terhadap Integrasi ASEAN 2015” oleh Andrew Richard Rihi Iye)

[6] Edi Susanto.”Piagam ASEAN;Babak Baru Tranformasi Organisasi”-Makalah seminar ASEAN-DEPLU,UNHAS.

4 Komentar »

  1. BAIK UNTUK MASYARAKAT DAN MENDIDIK

  2. runh said,

    good idea…

  3. idih said,

    makasih atas infrmasi nya


Tinggalkan Balasan ke petikdua Batalkan balasan

huruf kecil

saya menulis sebab sering diserang perasaan ingin berada di sini, di sana, dan di mana-mana sekaligus.

ishaksalim

Just another WordPress.com site

jembatan merah

sejarah-budaya-pembangunan

kata.cerita.kita

karena tulisan itu selalu bersuara dengan tintanya, meski kita sudah tiada

WordPress.com

WordPress.com is the best place for your personal blog or business site.